Pelacuran di Indonesia

Pelacur di Jakarta pada tahun 1948

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan atau moral" dan melawan hukum.[1][2] Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri.[3] Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah.[4] UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun.[5] Wisata seks anak juga menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor seperti di Bali dan Batam.[6][7]

  1. ^ "US Department of State: Indonesia". Diakses tanggal 2010-02-21. 
  2. ^ "Paedophile's Paradise - Indonesia". Journeyman Pictures. Diakses tanggal 2010-04-04. 
  3. ^ "Intersections: Traditional and Emergent Sex Work in Urban Indonesia". intersections.anu.edu.au. Diakses tanggal 15 September 2017. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-04-11. Diakses tanggal 2010-08-17. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-09-16. Diakses tanggal 2010-08-17. 
  6. ^ "INDONESIA: Child sex tourism 'rampant' in S.E Asia". Diakses tanggal 15 September 2017. 
  7. ^ "Bali Sex Tourism". www.indonesiamatters.com. Diakses tanggal 15 September 2017. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search